Kementerian Agama akan memberikan layanan secara khusus tentang Pendidikan Agama Islam (PAI) bagi anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). Pemberian layanan khusus ini menjadi komitmen pemerintah untuk menyiapkan bahan ajar dan terus mengembangkan PAI pada Sekolah Luar Biasa (SLB). Sebab, berbeda dengan sekolah regular yang telah disiapkan sumber belajar, media pembelajaran, dan alat peraga PAI, SLB masih sangat minim alat bantu pembelajaran PAI-nya.